Penjelasan :
Beredar di media sosial sebuah proposal surat pencairan dana dan surat ijin pencairan dana yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam surat tersebut juga terlihat menggunakan logo OJK.Faktanya, surat yang beredar tersebut adalah penipuan. Melalui akun Instagram resminya, OJK menegaskan tidak pernah meminta dana pencairan hadiah ataupun giveaway.