Penjelasan :
Beredar sebuah unggahan surat di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Bank Indonesia tidak melayani penukaran uang baru dengan nomor 26/10/DPU-DLK/SRT/B tanggal 24 Januari 2024.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlinson Hakim menegaskan bahwa Surat Bank Indonesia no 26/10/DPU-DLK/SRT/B tanggal 24 Januari 2024 tentang Permintaan Proyeksi Penarikan Uang Rupiah Menjelang Hari Raya Fitri tahun 2024 adalah hoaks. Bank Indonesia (BI) memastikan uang yang diedarkan selama periode Ramadan dan Idulfitri merupakan uang layak edar (ULE) dengan kondisi baru. Adapun total uang yang disiapkan BI senilai Rp197,6 triliun.